LEMBAGA PEMERIKSA HALAL SYARIKAT ISLAM

LPH Syarikat Islam, adalah singkatan dari Lembaga Pemeriksa Halal Syarikat Islam, sebuah lembaga resmi yang berperan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk sesuai dengan syariat Islam. 
LPH Syarikat Islam berada di bawah naungan organisasi Syarikat Islam, salah satu organisasi Islam tertua dan berpengaruh di Indonesia.

TAHUKAH ANDA ?

Kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha menengah dan besar sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 untuk produk seperti makanan, minuman, hasil sembelihan, dan lainnya. Regulasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. 

"Kami memahami bisnis anda"

LPH SI memahami betul arti penting sertifikasi halal bagi keberlanjutan bisnis Anda. Dengan pengalaman dan tenaga auditor profesional yang berkompeten, kami hadir memberikan solusi kemudahan dalam setiap tahap proses sertifikasi halal, transparan dan  sesuai regulasi yang berlaku.

LAYANAN KAMI

Pemeriksaan Halal

Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha atau pabrik untuk menilai kehalalan bahan, proses produksi, peralatan, dan sistem manajemen halal.

Pengujian Laboratorium

Bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi untuk menguji kandungan bahan dan memastikan tidak ada unsur non-halal.

Pendampingan

Menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM agar proses sertifikasi halal dapat dijalankan dengan mudah dan efisien

Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah pemeriksaan selesai, LPH Syarikat Islam memberikan laporan kepada BPJPH sebagai dasar untuk mengeluarkan sertifikat halal

GALERI KEGIATAN

Dewi Ayu

BeautyU

Staf LPHSI sangat responsif dalam memberikan penjelasan

Dedi Wachyudi

Herbal berkah

hal yang sulit terasa mudah dengan LPHSI

Ario Iqbal

Cozy Cafe

LPHSI sangat solutif dalam memberi bimbingan

Ditto Ikhsan

Leza Bakery

Terimakasih mba Nabila LPHSI atas bimbingannya

MENGAPA MEMILIH LPHSI ?

Beberapa keunggulan pelayanan LPHSI antara lain

1. Berbasis Integritas & Kepatuhan Syariah.

-Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan standar ketat sesuai KMA 748, KMA 749, dan KMA 944, serta prinsip-prinsip syariah. -Menjunjung tinggi kejujuran, objektivitas, dan independensi, tanpa konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan. -Auditor/Asesor dibekali kompetensi syariah dan teknis sesuai pedoman BPJPH.

2. Layanan Profesional dan Kekinian.

-Pendekatan layanan modern, cepat, dan efisien, memudahkan pelaku usaha, termasuk UMKM. -Menggunakan sistem dokumentasi digital untuk mempersingkat proses dan meminimalkan kesalahan. -Pelayanan responsif melalui kanal komunikasi yang mudah diakses.

3. Fokus Kuat pada Pembinaan UMKM

-Memberi pendampingan teknis agar UMKM mampu memenuhi persyaratan halal. -Bahasa panduan mudah dipahami, tidak kaku, dan ramah pemula. -Biaya yang lebih terjangkau namun tetap memenuhi standar mutu pemeriksaan halal.

4. Proses Pemeriksaan Transparan & Akuntabel.

-Setiap langkah pemeriksaan dapat ditelusuri (traceable) dengan bukti valid. -Hasil pemeriksaan mudah dipahami dan dilengkapi rekomendasi perbaikan. -Menjamin kerahasiaan data pelaku usaha secara penuh.

5. Kolaborasi & Reputasi Organisasi Syarikat Islam.

-LPH berada di bawah payung besar organisasi Islam yang telah memiliki pengalaman panjang dalam pelayanan umat. -Didukung jejaring nasional sehingga mudah menjangkau pelaku usaha di berbagai wilayah.

6. Pendekatan Pelayanan Humanis & Edukatif.

-Pemeriksaan tidak hanya fokus pada temuan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha

Scroll to Top