Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha atau pabrik untuk menilai kehalalan bahan, proses produksi, peralatan, dan sistem manajemen halal.
Bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi untuk menguji kandungan bahan dan memastikan tidak ada unsur non-halal.
Menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM agar proses sertifikasi halal dapat dijalankan dengan mudah dan efisien
Setelah pemeriksaan selesai, LPH Syarikat Islam memberikan laporan kepada BPJPH sebagai dasar untuk mengeluarkan sertifikat halal